Memakai Masker Saat Ihram dan Haji, Bolehkah?


Pandemi Covid-19 belum juga berakhir di dunia. Pelbagai negara pun meminta masyarakat untuk bersam-sama memutus mata rantai Covid-19 ini. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Ada pun salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan adalah memakai masker. Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukum memakai masker saat ihram dan haji?

Terkait persoalan memakai masker daat haji dan umroh, Syek Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dari Lajnah Daimah Lil Ifta, Kerajaan Arab Saudi membagi dua persoalan hukum ini. Ulama senior dalam Lembaga Fatwa Arab Saudi membeda hukum memakai masker saat haji dan umroh antara laki-laki dan perempuan.

Pertama, bagi laki-laki boleh hukumnya memakai masker saat haji dan umroh. Pasalnya menutup wajah  saat sedang haji dan umroh diperbolehkan hukumnya bagi pria.

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam al Majmu’ Al Fatawa wa Rasail al U’staimin mengatakan;

وأما الرجل: فلا حرج عليه في لبس الكمامة؛ لأنه لا يحظر عليه تغطية وجهه على الراجح

Artinya: Ada pun laki-laki tak ada dosa (kesalahan) padanya untuk memakai masker, karena tidak ada yang menghalangi atasnya untuk menutupi wajahnya, atas pendapat yang kuat.

Dan Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa seorang pria boleh hukumnya menutup wajahnya pada saat Ihram (Baca; termasuk dalam hal ini memakai masker). Pasalnya, tak ada larangan menutup wajah bagi laki-laki saat haji  dan umroh.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ Syarah Muhadzab Juz VII, halaman 268 mengatakan ;

مذهبنا أنه يجوز للرجل المحرم ستر وجهه، ولا فدية عليه وبه قال جمهور العلماء

Artinya; Menurut pendapat mazhab kita, sesungguhnya boleh bagi laki-laki menutup wajahnya saat ihram, dan tak ada bayar fidyah baginya. Inilah pendapat para jumhur ulama.

Kedua, ada pun hukum memakai masker bagi perempuan saat umroh dan haji adalah haram. Hal ini sebagaimana tertera dalam  hadist riwayat Imam Bukhari;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ ؟

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ

Artinya;  Dari Abdullah bin Umar, berkata ia, Seorang pria datang kepada Nabi, kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah,  pada saat kami sedang ihram pakaian apa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah untuk kami pakai?Baginda Muhammad SAW menjawab: “Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan.

Akan tetapi ada pengecualian hukum atau keringanan hukum—boleh hukumnya memakai masker bagi wanita—, ketika ada hajat atau karena ada darurat. Menurut al-Imam al-Hafidz Zainuddin Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari al-Qahiri dalam Asnal Mathalib, Juz Ihalaman 507, boleh hukumnya memakai penutup muka bagi wanita ketika ada hajat.

Ulama yang lebih populer dengan nama Syekh al-Hafidz Zakariya al-Anshari, berkata;

مَنْ لَبِسَ فِي الْإِحْرَامِ مَا يَحْرُمُ لُبْسُهُ بِهِ ، أَوْ سَتَرَ مَا يَحْرُمُ سَتْرُهُ فِيهِ ، لِحَاجَةِ حَرٍّ ، أَوْ بَرْدٍ ، أَوْ مُدَاوَاةٍ ، أَوْ نَحْوِهَا : جَازَ ، وَفَدَى

Artinya; Boleh hukumnya memakai sesuatu pada saat ihram, padahal itu yang diharamkan memakai pakaian tersebut, atau menutup pada saat ihram, padahal yang ia tutup haram hukumnya menutupnya, itu boleh karena ada hajat. Sepertinya; cuaca sangat panas, atau cuaca dingin, atau  untuk pengobatan, dan seumpamanya,  hukumnya boleh itu dan kena denda.

Di sisi lain, Menurut Ayatullah Agung Ali al-Sistani mengatakan boleh hukumnya wanita memakai masker di hidung dan wajah apabila dalam keadaan darurat. Meskipun hukum asal memakai masker bagi wanita adalah terlarang, karena dalam keadaan darurat, misalnya Covid-19, maka tak ada masalah. Boleh hukumnya.

Ulama kontemporer sekaligus mufti Iran, Ali Asistani mengatakan;

المحرمة فلا تستخدمها لانه لايجوز لها ستر وجهها ولو بعضاً منه بمثل ذلك، نعم لاباس بها في حال الضرورة

Artinya; Ada pun perempuan yang ihram, maka jangan ia memakai masker di wajahnya, karena tidak boleh bagi perempuan menutup wajahnya pada saat ihram dan haji, walaupun sebagian wajahnya. Akan tetapi bila ada dalam keadaan darurat, maka tak apa-apa. Boleh hukumnya.

Lebih lanjut, apakah wajib membayar fidyah ( denda karena melanggar) bagi wanita yang memakai masker ketika haji dan umroh? Syekh Ustaimin membagi tiga hukumnya;

Pertama, wanita yang memakai masker dengan sengaja tanpa ada hajat dan tidak ada darurat (keringanan hukum), maka hukumnya berdosa. Dan wanita tersebut membayar fidyah.

Kedua, bila wanita memakai masker saat haji dan umroh karena ada hajat dan darurat, maka ia tak berdosa, tetapi wajib membayar fidyah.

Ketiga, seorang wanita yang memakai masker kerana ketidaktahuan hukum memakainya, atau karena lupa, atau karena terpaksa, atau karena tidur, maka ia tak berbosa dan tidak wajib membayar fidyah haji atau umroh.

Ada pun wajib fidyah itu ada tiga macam; Pertama, puasa tiga hari, Kedua, memberi makan faqir dan miskin. Ketiga, menyembelih hewan sembelihan.

Oleh karena itu bagi orang yang wajib fidyah, maka diperbolehkan memilih satu dari tiga macam  di atas.

Demikian keterangan tentang hukum memakai masker saat ihram dan haji. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Posting Komentar

0 Komentar