Ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang mencakup semua sisi kehidupan seorang muslim, yakni ibadah berupa harta dan diri. Di antara syaratnya adalah seorang yang mampu untuk melaksanakan ibadah tersebut. Tentunya, tidak semua muslim sanggup melakukannnya.

Orang yang melaksanakan haji dan umrah mendapatkan pahala yang besar jika dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Bagaimana dengan yang tidak sanggup?

Terkait hal ini, dalam Shahih Bukhari disebutkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia menuturkan, ”Kaum fakir miskin dari golongan shahabat-shahabat Muhajirin mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, lalu mereka berkata, “Orang-orang yang berharta banyak telah pergi (meninggal dunia) dengan membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang abadi.”

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bertanya, “Mengapa demikian?”
Orang-orang itu menjawab, “Karena mereka shalat sebagaimana kami juga shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Mereka mempunyai kelebihan harta yang mereka pergunakan untuk berhaji, umrah, jihad, dan bersedekah dengannya.” Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Maukah kalian semua aku beri tahukan suatu amalan yang dengannya kalian dapat mengejar pahala orang-orang yang mendahului kalian dan mengungguli orang-orang sesudah kalian, dan tiada seorang pun yang menjadi lebih utama daripada kalian, melainkan orang yang mengerjakan sebagaimana amalan yang kalian kerjakan?”

Para shahabat menjawab, “Tentu saja, ya Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda lagi,
“Bacalah tasbih (Subhanallah), takbir (Allah Akbar), dan tahmid (Alhamdulillah) setiap selesai shalat masing-masing sebanyak 33 kali.”

Selanjutnya kaum fakir miskin dari golongan shahabat Muhajirin itu kembali mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, lalu mereka mengadu, “Saudara-saudara kami yang kaya telah mendengar mengenai apa yang kami lakukan lalu mereka pun mengerjakan sebagaimana apa yang kami lakukan.”

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Itu adalah karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (HR. Al-Bukhari).

Diriwayatkan dari Abu Darda’ Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
“Suatu hari kami mengadu, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, orang-orang yang berharta banyak telah meninggal dunia dengan membawa pahala, mereka berhaji, sedangkan kami tidak, mereka berjihad, sedangkan kami tidak, mereka begini dan begitu hingga seterusnya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Tidakkah kalian mau aku beri tahukan tentang sebaik-baiknya amalan, jika kalian lakukan, maka kalian akan menjadi lebih baik daripada mereka?, yaitu kalian bertakbir 34 kali, bertasbih 33 kali, dan bertahmid 33 kali setiap selesai shalat.” (HR. Ahmad dan An-Nasa`i).

Sesungguhnya harta bagi yang menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan menginfakkannya di jalan kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah, merupakan sarana yang dapat mengantarkannya kepada Allah.



Sementara itu, harta bagi orang yang mengeluarkannya di jalan kemaksiatan kepada Allah dan digunakan untuk meraih tujuan-tujuan yang diharamkan atau hal yang melalaikan diri ketaatan kepada Allah, maka ini merupakan sebab pemutus baginya dari Allah.

Sebagaimana ungkapan Abu Sulaiman Ad-Darani,
Allah Ta’ala telah memuji dalam Al-Qur`an kelompok pertama dan mencela kelompok kedua. Allah Ta’ala berfirman dalam memuji kelompok pertama,

الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)

Allah Ta’ala berfirman dalam mencela kelompok kedua,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ – وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Munafiquun: 9-10).

bnu Abbas Radhiyallahu Anhu mengatakan, ”Tidaklah seorang pun yang tidak menunaikan zakat hartanya, kecuali meminta kembali ke dunia saat ajalnya tiba.” Kemudian beliau membaca ayat di atas.

Setelah mengetahui dalil-dalil di atas, maka tidak ada alasan lagi bagi kita sebagai orang muslim untuk bermalas-malas dalam ibadah.

Sebagian tulisan ini disadur dari kitab Latha`if Al-Ma’arif Fima Lil Mawasim Min Wazha`ifkarya Ibnu Rajab Al-Hanbali. Semoga bermanfaat. Aamiin.


[Abu Syafiq/BersamaDakwah]