Jemaah haji Indonesia uang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp 18,5 juta. Kemudian apabila meninggal dunia akibat kecelakaan Rp 37 juta dan di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.

Asuransi ini didapat karena seluruh jemaah haji oleh Kementerian Agama telah didaftarkan asuransi. Preminya sebesar Rp 49 ribu per jemaah dibayarkan dari dana optimalisasi.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori. Menurutnya, nilai tanggungan berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

"Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja," ujar Ahda, seperti dikutip dari laman www.kemenag.go.id, Selasa (4/9/2018).



Dia mengatakan, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa harus menunggu penyelenggaraan haji selesai. "Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer," ucapnya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa melalui rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.

"Ini yang kadang menjadi kendala, rekening jemaah bersangkutan telah tidak aktif, sehingga Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota harus melacak sampai rumahnya," kata Ahda.