Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan bahwa kenaikan Biaya Penyelenggarakan Ibadah Haji (BPIH) 2018 yang ditetapkan Panja Pemerintah dan Panja DPR sudah final. Karena itu, jika pun ada kekurangan dana, pemerintah akan mencari jalan keluarnya.

"Ya kalau itu kan sudah final, jadi artinya kesepakatan Panja DPR dan Panja pemerintah sudah diumumkan sekarang. Setelah ini prosesnya Pak Menteri Agama lalu akan menyampaikan hasil pembicaraan Panja Pemeirntah dan DPR itu ke presiden," ujar Nur Syam saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/3).

Namun, kata dia, biasanya selama ini Presiden Joko Widodo selalu memperhatikan usulan dari pemerintah dan DPR terkait biaya jamaah haji. "Biasanya selama ini yang kita tahu, Pak Presiden memperhatikan usulan dari pemerintah dan DPR ini. Sebab, kalau misalnya ada perubahan, maka itu harus kembali ke DPR dulu," ucap Nur Syam.





Terlepas dari hal itu, menurut Syam, sebenarnya kenaikan yang hanya Rp 345 ribu tersebut tidak terlalu signifikan jika dihitung dengan jumlah makan jamaah haji yang ditingkatkan menjadi 40 kali makan selama di Arab Saudi.

"Jadi coba kalau diperhitungkan antara tambahan kuota makan jamaah haji itu dibandingkan keniakan yang hanya Rp 345 ribu, saya rasa walaupun ada kenaikan tidak signifikan. Jadi oleh karena itu menurut saya, kenaikan ini juga sungguh sangat wajar, karena harga avtur yang fluktuatif dan sebagianya, termausk PPN 5 persen. Artinya memnag harus ada kenaikan," kata Nur Syam.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan, dari Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp 35.235.602.

"Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).


IHRAM